Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Dia Mendapat Hak Remisi

- Rabu, 20 Juli 2022 | 08:41 WIB
Momen Habib Rizieq tes kesehatan usai bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). (Dok. Ditjen PAS)
Momen Habib Rizieq tes kesehatan usai bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). (Dok. Ditjen PAS)

Habib Rizieq Shihab terhitung bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut jika Habib Rizieq sudah memenuhi syarat untuk bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (20/7/2022).

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," kata Rika.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Kawanan Sindikat Begal ATM di Sumsel

Rika menyebut Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan 3 tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh, Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkas Rika.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X