Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Dollar Palsu, Ribuan Lembar USD Disita!

- Jumat, 19 Mei 2023 | 16:40 WIB
Konferensi pers kasus dollar palsu di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus dollar palsu di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran ribuan lembar uang dollar Amerika atau USD palsu. Dari kasus ini, sebanyak 13 orang pelaku berhasil ditangkap.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit 2 Fismondev mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya dolar Amerika Serikat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Rupiah-Dollar yang Beraksi Sejak 2020!

Kasus ini sendiri terungkap setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait upaya peredaran uang palsu. Sebanyak 12 orang dari dua kelompok berhasil ditangkap polisi di lokasi yang berbeda-beda.

-
Tersangka kasus peredaran dollar palsu di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Dari lokasi penangkapan pertama, polisi menyita 1.934 lembar dollar pecahan 100 USD. Sedangkan di lokasi kedua, polisi berhasil menyita 1.000 lembar dollar. Dari ketengan para tersangka, mereka mengakui baru beraksi satu kali menjual dollar palsu.

"Saat ini kita tanya ke tersangka ya mereka ngakunya baru kali ini. Kita belum bisa kembangkan lebih jauh berapa lembar dia sudah jual dan keuntungan berapa. Tapi yang sudah pasti, pasti ada. Apa buktinya? Karena kita tangkap di dua TKP dengan dua kelompok berbeda," beber Aulia.

Baca juga: Sindikat Penipu Modus Black Dollar Diciduk Polres Jakbar

-
Barang bukti kasus peredaran dollar palsu di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami sumber dari uang palsu ini sebab, para tersangka hanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan motif para tersangka melakukan aksinya yakni karena ekonomi.

"Kalau kita tanya tujuan mereka ya tentunya mereka ingin dapat keuntungan dengan mereka menjual. Seharusnya satu bundel uang 100 USD itu Rp140 juta tapi dia jual dibawah itu," kata Aulia.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X