Masih Banyak Hutan Dibakar, DPRD Pontianak Minta Tindak Tegas Pelaku Karhutla

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:25 WIB
Wali Kota Pontianak melakukan pemadaman lahan yang terbakar (ANTARA/Jim)
Wali Kota Pontianak melakukan pemadaman lahan yang terbakar (ANTARA/Jim)

Kebaharan hutan masih kerap terjadi di beberapa wilayah Kalimantan Barat. Seolah menjadi kegiatan rutin tiap tahunnya.  

Kondisi ini membuat anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk memberikan efek jera. Penegakan hukum yang tegas tentunya dapat mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Karhutla hampir setiap tahun terjadi padahal antisipasi sudah jauh lebih baik. Memang musim kemarau kejadian alam namun ada faktor lainnya yang bisa menyebabkan karhutla seperti pembakaran lahan dengan sengaja. Untuk tahun ini harapannya tidak ada lagi kebakaran dan itu harus dicegah termasuk melalui penegakan hukum," ujarnya di Pontianak, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (25/2/2022).

Baca Juga: Bikin Pilu! Ini 5 Tragedi Kebakaran Terparah di Indonesia yang Tewaskan Banyak Orang

Ia menambahkan sejauh ini Pemerintah Pontianak sudah serius menangani karhutla dan berharap terus dimaksimalkan termasuk melalui RT/RW yang dimana lokasinya sering terjadi karhutla.

"Untuk pencegahan karhutla yang berdampak luas baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi maupun lainnya ini harus dilakukan secara bersama- sama termasuk dari tingkat RT/RW. Semua harus bergandeng untuk mencegah karhutla ini. Informasinya saat ini sudah ada terjadi kebakaran lahan dan Wali Kota Pontianak sudah menyegel dan akan ada sanksi tegas," ucap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyegel lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan dan pemilik lahan bakal mendapat sanksi tegas sebagaimana aturan yang ada.

"Kami akan melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, apakah sengaja dibakar atau tidak serta menjatuhkan sanksi denda untuk pembiayaan yang dikeluarkan selama pemadaman api di atas lahan tersebut sesuai Peraturan wali kota nomor 114 Tahun 2021," jelas dia.

Edi mengimbau masyarakat apabila melihat, menemukan dan mendokumentasikan orang yang membakar lahan segera menginformasikan kepada aparat penegak hukum atau Pemkot Pontianak untuk diambil tindakan tegas.

Baca Juga: Kebakaran Lahan 3 Ribu Hektar di Kalteng, Perusahaan Ini Harus Ganti Rugi Rp175 M

"Kita akan tidak tegas pelaku pembakaran lahan. Kami akan memberikan hadiah sebesar Rp25 juta bagi siapa yang bisa membuktikan seseorang membakar lahan di wilayah Kota Pontianak," kata wali kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X