Legislator Urai Tantangan dalam Pembangunan Sistem Kesehatan di Indonesia

- Selasa, 28 Februari 2023 | 14:56 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani (kanan) saat mengisi Seminar Nasional Puspanlak UU Badan Keahlian Setjen DPR RI secara virtual di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (28/02/2023). (Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani (kanan) saat mengisi Seminar Nasional Puspanlak UU Badan Keahlian Setjen DPR RI secara virtual di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (28/02/2023). (Dok. DPR RI)

Kesehatan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut sesuai dengan pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Meski demikian, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Di antaranya, yaitu sistem keamanan dan ketahanan kesehatan, serta sistem kesehatan yang belum mampu merespon permasalahan kronis pembangunan kesehatan. 

Baca Juga: Menaker Klaim Perppu Cipta Kerja sudah Serap Aspirasi Semua Pihak

"Kondisi pembangunan kesehatan saat ini perlu menjadi perhatian bersama, terlebih sejumlah masalah kesehatan masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kita bersama, seperti masalah gizi (stunting), malaria, Demam Berdarah (DBD), diabetes melitus, dan kasus penyakit degeneratif lainnya, serta kematian yang diakibatkannya," jelas Netty dalam Seminar Nasional Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (28/02/2023). 

Netty memaparkan, bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan saat ini, masih belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan layanan kesehatan yang bergantung pada teknologi kesehatan yang makin mahal dan rumit.

"Seperti anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) masih banyak yang tidak memadai, padahal Puskesmas memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal pada masyarakat," papar Netty. 

Selain itu, masalah obat dan alat kesehatan yang tidak mencukupi, rendahnya kualitas pelayanan kesehatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan yang tidak memadai, juga turut disoroti oleh Netty sebagai masalah yang harus diperbaiki oleh pemerintah guna meningkatkan layanan primer di sektor kesehatan.

Tidak hanya itu, Netty juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan beban biaya yang digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat, mengingat biaya-biaya kesehatan terus meningkat. Kemandirian memproduksi Alat Kesehatan (Alkes) dan obat dari dalam negeri juga cenderung masih lambat. Di sisi lain, kebutuhan obat juga masih bergantung pada impor, sehingga berimplikasi pada neraca perdagangan.

"Beban biaya kesehatan saat ini menjadi berganda dengan tambahan jumlah penduduk yang kurang mampu yang perlu mendapatkan pelayanan kesehatan, serta alkes dan obat-obatan kita yang masih tergantung pada impor," jelas Netty. 

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, porsi pengeluaran terbesar dalam biaya kesehatan masih bersifat kuratif. Padahal, lanjutnya, masih banyak masalah kesehatan yang terjadi karena minimnya aspek promosi dan preventif. 

"Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan standar kualitas pelayanan melalui regulasi dan kebijakan sehingga bisa mewujudkan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang optimal," ujar Netty. 

Diketahui, penyusunan RUU tentang Sistem Kesehatan ini turut memperhatikan sembilan undang-undang eksisting terkait kesehatan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Netty menegaskan bahwa seiring dengan permasalahan kesehatan yang cenderung berubah, transformasi dalam sistem kesehatan juga perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan perubahan yang ada tersebut. 

"Masalah kesehatan merupakan masalah bersama. Pembangunan harus berwawasan pada ketahanan kesehatan. Terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa harus dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," tutup Netty. (Adv)

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X