Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Adalah WNI

- Rabu, 27 November 2019 | 08:07 WIB
Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)
Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)

Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan bahwa Agnez Mo berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Agnez Mo juga dipastikan memegang pasport Indonesia, meskipun selebriti itu saat ini berkarir di Amerika Serikat. 

"Paspor Agnez dikeluarkan oleh KJRI Los Angles, berlaku sampai dengan 4 februari 2021," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (26/11). 

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam press release nya meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pengecekan atas status kewarganegaraan Agnez Mo

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," kata Hikmahanto, Selasa (26/11). 

Ia menyebut, perlu dipahami berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," tuturnya. 

"Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah," lanjutnya. 

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo," tegasnya. 

"Bila visa yang dimiliki oleh Agnez Mo bukan visa kerja, berarti Agnez Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai artis," tuturnya. 

Hikmahanto menegaskan, pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menetukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri.

"Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal, maka Agnez tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X