Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menjelaskan, bahwa skuter listrik (skutik) memang tidak memiliki safety tinggi untuk digunakan di jalan raya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan larangan bagi skuter listrik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya adalah keputusan yang tepat.
Ia melihat, skuter listrik ini hanya diperuntukan di lokasi-lokasi tertentu seperti di area Monumen Nasional (Monas).
"Itukan transportasi rekreasi, bukan buat di jalan raya bebas jalan-jalan. Di trotoar saja itu ada aturan tertentu kok," ujarnya kepada Indozone saat dihubungi, Senin (25/11).
Ia juga menilai, langkah tilang yang dilakukan Polisi bisa jadi menggunakan resi kendaraan bermotor kepada skuter listrik.
"Mungkin itu masuknya ke resi motor ya. Jadi ditetapkan penilangan buat skuter listrik," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa per tanggal 25 November 2019, di seluruh wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya.