Kafe di Kemang Dibangun di Atas Saluran Air, Wagub DKI: Tidak Boleh!

- Rabu, 17 November 2021 | 11:42 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa bangunan tidak diperbolehkan berdiri di atas sungai, maupun saluran air, seperti yang terjadi pada sebuah kafe di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan yang dibangun di atas saluran air.

"Sesuai ketentuan yang berlaku ya tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Meskipun belum mengetahui letak persis dari kafe tersebut, namun politikus Partai Gerindra ini menegaskan, sebuah bangunan harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk mendirikannya.

"Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya. Bangunan yang tidak sesuai pasti ada ketentuan yang ada mekanismenya dan prosedurnya terkait bangunan itu," terangnya.

Lebih lanjut, apabila pendiri bangunan tersebut terbukti melanggar aturan yang ada, menurut Riza, jajarannya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan memutuskan sanksinya.

"Nanti kita cek lagi ya ada aturan yang mengatur secara detail," tandas mantan Anggota DPR RI tersebut.

Sekadar diketahui, Pemkot Jakarta Selatan telah melakukan pengecekan terhadap lokasi bangunan kafe tersebut. Rencananya pihaknya akan segera memanggil pemilik bangunan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X