KPPA Soroti Kasus 3 Murid SD di Tarakan Diduga Tak Naik Kelas karena Beda Agama

- Jumat, 26 November 2021 | 18:37 WIB
Ilustrasi siswa SD (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi siswa SD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tiga siswa kakak beradik yang duduk di bangku sekolah dasar di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diduga mengalami diskriminasi di sekolah karena kepercayaan yang mereka anut. Mereka dikabarkan tidak naik kelas karena beda agama.

Mereka tidak naik kelas selama tiga tahun berturut-turut pada tahun ajaran 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong.

Sekolah diduga menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut karena mereka memiliki agama yang berbeda, yakni Kristen Saksi Yehuwa.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Agustina Erni menilai segala bentuk pelanggaran hak anak termasuk hak atas pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, terlebih karena perbedaan agama yang dianut.

"Berdasarkan telaah yang dilakukan KPPPA, sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan agama, tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama bagi siswa dan mempersulit anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sebenarnya dijamin oleh Undang-Undang," tutur Erni, Jumat (26/11/2021).

Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti itu bisa mengancam tumbuh kembang anak. Selain itu, kebebasan beragama dan memeluk agama bagi setiap orang termasuk anak telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.

"Ketiga anak tersebut tinggal kelas bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut," kata dia.

Saat ini anak telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kota Tarakan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mereka telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X