Jokowi: Materi dan Substansi UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

- Senin, 29 November 2021 | 13:26 WIB
Presiden Jokowi. (Instagram/jokowi)
Presiden Jokowi. (Instagram/jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inskonstitusional dan harus diperbaiki pemerintah serta DPR maksimal dua tahun.

“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

Disebutkan Jokowi, karena UU Cipta Kerja masih berlaku maka seluruh peraturan pelaksanaan yang ada di dalam UU tersebut masih tetap berlaku.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” jelasnya.

Di sisi lain, Jokowi mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan MK ini. Kemudian meminta kepada menteri-menteri terkait melakukan perbaikan.

Jokowi juga mengimbau kepada para investor baik dalam ataupun luar negeri bahwa situasi sekarang tetap aman. Mengingat UU Cipta Kerja akan diperbaiki oleh pemerintah.

BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Pemerintah Segera Menindaklanjuti

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tandas Jokowi.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X