Presiden Jokowi Tak Gentar Digugat Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

- Kamis, 25 November 2021 | 15:45 WIB
Kiri: Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/HO/ BPMI Setpres/Lukas) / Kanan: Ilustrasi nikel (thoughtco)
Kiri: Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/HO/ BPMI Setpres/Lukas) / Kanan: Ilustrasi nikel (thoughtco)

Pemerintah Indonesia siap menghadapi gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel mentah. Larangan ekspor bijih nikel ini sudah dilakukan sejak 1 Januari 2020.

"Meskipun kita digugat di WTO, nggak masalah. Saya sampaikan di G20 kemarin di Uni EU (European Union), kita ini tidak ingin mengganggu produksi mereka kok, kita ini terbuka tidak tertutup," ujar Jokowi, Rabu (24/11/2021).

Presiden Jokowi menegaskan negara Eropa yang membutuhkan nikel, bisa membangun industri di Indonesia sehingga membuka lapangan pekerjaan.

Kebijakan larangan ekspor nikel mentah ini juga berdampak pada meningkatnya nilai ekspor.

"Karena stop nikel, dari kira-kira 18 t jadi melompat 280 t, ini memperbaiki neraca dagang kita, memperbaiki neraca pembayaran, neraca transaksi berjalan akan lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Uni Eropa menilai kebijakan ini tidak adil pada industri Eropa yang tidak memiliki akses berlimpah untuk mineral seperti nikel, besi, dan kromium.

Uni Eropa menilai Indonesia melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, yaitu Pasal XI:1 dari GATT 1994.

Namun, Indonesia sudah menyiapkan sanggahan atas gugatan tersebut. Salah satu pembelaannya adalah untuk melindungi SDA Indonesia yang jumlahnya terbatas.

Nikel bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan terbatas, sehingga penggunaannya harus secara bijaksana demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X