Kapolda Metro: Knalpot Bising Bisa Picu Tindak Pidana

- Selasa, 21 September 2021 | 11:36 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berbicara terkait dampak penggunaan knalpot bising atau knalpot dengan suara keras. Irjen Fadil menyebut knalpot bising bisa memicu terjadinya tindak pidana.

"Polusi suara mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," kata Irjen Fadil, Selasa (21/9/2021).

Selain dapat menyebabkan kecelakaan, Irjen Fadil menyebut polusi suara dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana karena dapat menimbulkan ketersinggungan antar sesama pengguna jalan.

"Polusi suara menjadi awal terjadinya pidana karena ketersinggungan bisa terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," beber Fadil.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021. Sasaran operasi kali ini yakni penggunaan knalpot bising, rotator, sirine hingga balap liar.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bersama Ketua DPR akan Tinjau Vaksinasi di Banten

Dalam operasi kali ini, polisi juga menyasar berkaitan dengan protokol kesehatan. Pelaksanaan operasi ini tidak dengan cara razia melainkan dengan cara patroli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X