Begini Penjelasan Firli Bahuri soal KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati PPU

- Rabu, 30 Maret 2022 | 16:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Ketua KPK Firli Bahuri. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan soal lembanganya melakukan pemanggilan terhadap Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief.

Andi Arief dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud terkait proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Hajya Andi Arief tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Andi Arief mengaku belum menerima surat permohonan pemeriksaan dari lembaga antirasuah. 

Menurut Firli, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan demi kepentingan penyidikan.

“Yang pasti adalah setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk, bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: 12 Pilihan Obat Sakit Gigi Alami yang Terbukti Paling Ampuh

Terkait pengakuan Andi Arief yang mengatakan belum menerima surat sehingga tak mau datang, Firli pun memberi penjelasan. Firli memastikan KPK telah mengirim surat pemanggilan kepada Andi pada 24 Maret 2022 lalu.

Sudah Kirim Surat

Bahkan lembaga antirasuah akan memeriksa apakah Andi sudah menerima surat pemanggilan tersebut atau tidak. Dia bilang, KPK sudah memastikan surat dikirim ke alamat yang benar.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak. Tetapi pasti KPK memastikan surat panggilan sampai di alamat yang dituju, saya kira itu," tegas Firli.

Selain itu dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan Andi Arief kembali dilakukan. Firli menyinggung jika mengacu pada ketentuan bila tidak hadir, KPK bisa memanggil kembali Andi Arief sebagai saksi.

"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," tegas Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X