Jika Red Notice Keluar, Jozeph Paul Zhang Tak Bisa Lari ke Negara Lain

- Rabu, 21 April 2021 | 16:11 WIB
Jozeph Paul Zhang. (Screenshoot Youtube).
Jozeph Paul Zhang. (Screenshoot Youtube).

Mabes Polri mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan red notice ke Interpol terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Hal itu dilakukan untuk mempersempit gerak Jozeph.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih berusaha meminta Interpol agar mengeluarkan red notice terhadap Jozeph.

"Kemarin dari hasil rapat Imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," kata Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Komjen Agus menyebut jika red notice keluar, langkah pelarian Jozeph akan semakin sempit. Jozeph akan ditolak jika berpindah ke negara lain.

"Kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau ke negara-negara yang masuk Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," beber Agus.

Baca juga: Dul Jaelani Dinilai Mirip Ahmad Dhani Gegara Berjenggot: Copy Paste Pak Dhe Waktu Muda

Sekedar informasi, Jozeph Paul Zhang kini diburu oleh Polri. Dia diburu pasca beredarnya video dirinya yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph sendiri mengaku dirinya sudah melepas status kewarganegaraanya di Indonesia. Sedangkan Polri menyebut Jozeph masih berstatus sebagai WNI.

Selain itu, setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut, Polri sudah menetapkan Jozeph sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasusnya yakni penodaan agama dan ujaran kebencian.

"Benar, Jozeph Paul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi Indozone sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X