Sinetron Zahra Tuai Kecaman, Ini Hasil Pertemuan KPAI dengan KPI dan LSF

- Jumat, 4 Juni 2021 | 10:20 WIB
Adegan di sinetron Zahra (Istimewa)
Adegan di sinetron Zahra (Istimewa)

Sinetron Suara Hati Istri menuai polemik karena menampilkan pemeran yang masih 15 tahun, tapi harus memerankan adegan yang dicap vulgar.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) , Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Ketua KPAI, Susanto, Kamis (3/6/2021) mengakui dalam sinetron tersebut ada adegan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Pertemuan lintas lembaga itu pun menghasilkan 8 poin penting.

1. Meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran.

2. Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sesuai dengan tahapan usia.

3. Anak harus dilindungi dalam proses perencanaan, produksi, hingga penayangan.

4. Mengintegrasikan perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan film.

5. Mengedukasi lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak.

6. KPI harus memberikan sikap tegas sesuai peraturan yang berlaku.

7. KPAI dan KemenPPPA harus memberi perlindungan kepada anak yang menjadi pemeran.

8. Menelaah dan mendalami dugaan pelanggaran lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X