Oknum Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Dikenakan Pasal Wabah Penyakit Menular

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:04 WIB
Tangkapan layar video viral tentang vaksinasi COVID-19 menggunakan dosis kosong. (witter/@Irwan2yah)
Tangkapan layar video viral tentang vaksinasi COVID-19 menggunakan dosis kosong. (witter/@Irwan2yah)

Kasus viralnya pemberian suntikan vaksin kosong di Jakarta Utara memasuki babak baru. Sebab, Polres Metro Jakarta Utara pun sudah menetapkan oknum tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut EO memang tenaga medis yang diperbantukan untuk memberikan suntikan vaksin. Pasca viralnya video itu, EO langsung diamankan polisi.

Baca Juga: Sudah Suntik 559 Orang, Suntikan Vaksin Kosong di Pluit karena Kelalaian Vaksinator

"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Reserse Polres Jakut, berhasil diamankan saudari berinisial E yang merupakan nakes yang saat itu melakukan penyuntikan sesuai video viral tersebut. Dia memang salah satu perawat, nakes," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Setelah diamankan dan diinterogasi mendalam, polisi menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus ini. EO diganjar dengan pasal terkait wabah penyakit menular.

"Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU nomor 14 tahun 1984 tentang wabah menular," beber Yusri.

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi nakes saat memberikan suntikan vaksin ke seorang pria. Namun, nakes tersebut hanya menyuntikan jarum suntikan hampa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X