Dj seksi Dinar Candy resmi menyandang status tersangka pasca viralnya video berbikini di pinggir jalan di Jakarta Selatan. Namun, Dinar diwajibkan menjalani proses wajib lapor ke kantor polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah. Kombes Azis menyebut dengan berbagai pertimbangan, pihaknya tidak menahan Dinar.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah tersangka," kata Kombes Azis kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Meski tidak ditahan, Dinar diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Dinar diwajibkan datang ke kantor polisi minimal satu Minggu dua kali.
"Ya pasti wajib lapor," beber Azis.
Baca Juga: Terbitkan Kepgub, Anies Resmi Wajibkan Vaksinasi Covid-19 Syarat Warga Berkegiatan
Seperti diketahui, Dj Dinar Candy sempat membuat heboh media sosial karena dirinya memakai bikini di pinggir jalan. Dinar melakukan aksinya sebagai bentuk protes akibat PPKM yang diperpanjang.
Pasca viralnya video tersebut, polisi langsung menjemput Dinar Candy dan memeriksanya. Polisi sendiri juga sudah menetapkan Dinar sebagai tersangka dalam kasus ini.