PNS di Jakarta Dilarang Bukber, Tapi Tanpa Sanksi

- Jumat, 16 April 2021 | 17:48 WIB
Ilustrasi berbuka puasa bersama. (Freepik).
Ilustrasi berbuka puasa bersama. (Freepik).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), dan pegawai non-ASN di lingkungan DKI Jakarta untuk menggelar acara buka puasa bersama (bukber) pada Ramadhan tahun ini.

Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai akan memicu memicu terjadinya penularan virus Corona atau Covid-19. Larangan bukber itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

Surat edaran yang diteken secara resmi pada 15 April 2021 itu mengatur tentang Himbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Kegiatan Buka Puasa atau Sahur Bersama.

“Para kepala perangkat daerah/ unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain,” tulis Marullah dalam surat edaran itu yang dikutip, Jumat (16/4/2021).

BACA JUGA: Fatwa MUI: Buka Puasa Bersama di Masjid hingga Kantor Boleh, Asal...

Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu meminta pegawai di lingkungan Pemprov DKI untuk berbuka atau santap sahur bareng keluarga di rumah saja demi meminimalkan merebaknya Covid-19.

“Buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri/bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama,” terangnya.

Kendati melarang pegawai PNS dan non PNS untuk buka puasa atau sahur bersama, namun anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tidak menyematkan sanksi dalam surat edaran itu.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tandas Marullah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X