Terpidana Pungli Dana Rehabilitasi Masjid Akibat Gempa Lombok Bayar Denda Rp200 Juta

- Selasa, 13 April 2021 | 14:27 WIB
Pembayaran denda dari terpidana Silmi (Dok. Kejari Mataram)
Pembayaran denda dari terpidana Silmi (Dok. Kejari Mataram)

Salah satu dari tiga terpidana perkara pungli dana bantuan untuk rehabilitasi masjid pascagempa Lombok di Tahun 2018, menyerahkan uang Rp200 juta ke Kejari Mataram, NTB.

Penyerahan uang Rp200 juta tersebut berasal dari terpidana Silmi.

"Ya jadi memang benar ada penyerahan uang Rp200 juta dari terpidana Silmi. Uang itu untuk membayar pidana denda sesuai perintah dalam putusan inkrah yang bersangkutan," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf, dilansir Antara, Selasa (13/4/2021).

Dengan pembayaran denda tersebut, Silmi bebas dari pidana tambahan subsider enam bulan penjara.

"Karena denda sudah dibayarkan semuanya, Silmi hanya menjalankan pidana pokoknya saja. Dia tidak lagi dibebankan untuk menjalani subsider," ucapnya.

Denda Rp200 juta tersebut kemudian akan disetorkan ke kas negara. Silmi sendiri merupakan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, saat tersangkut kasus pungli tersebut.

Silmi menjadi otak tindakan pungli dana bantuan rehabilitasi masjid pascagempa Lombok di Tahun 2018.

Dia berperan memerintahkan Ikbaludin, staf TU Kemenag Lombok Barat dan Lalu Basuki Rahman, staf Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Sari, untuk melakukan penarikan ke sejumlah masjid penerima bantuan.

Tak main-main, dana bantuan yang dipotong hingga 30%. Lalu Basuki pada akhirnya terjaring OTT Polresta Mataram.

Dari hasil persidangan, terungkap bahwa Silmi menikmati uang pungli Rp55 juta. Silmi kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X