Satu Pelaku Derek Liar di Jaktim yang Viral Jadi Tersangka Pelanggaran Lalu Lintas

- Kamis, 15 April 2021 | 16:24 WIB
Pelaku derek liar di Jakarta Timur yang dijadikan tersangka (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pelaku derek liar di Jakarta Timur yang dijadikan tersangka (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

YJ, salah satu pelaku derek liar di tol yang viral di media sosial berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya siang tadi. Polisi menetapkan YJ sebagai tersangka berkaitan dengan kasus lalu lintas.

"Yang bersangkutan untuk sementara kita kenakan pasal pelanggarannya lalu lintas yaitu Pasal 287 tentang rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan, STNK dan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

YJ ditetapkan sebagai tersangka karena membawa mobil derek tanpa izin di dalam tol. Dia juga tidak memiliki SIM khusus untuk membawa mobil besar seperti truk.

Baca Juga: Untuk Perpanjang SIM Secara Daring, Kapolri Luncurkan Aplikasi Sinar

"Karena derek ini minimal SIM harus B1 tapi pelaku hanya punya SIM A," beber Sambodo.

Saat ini, YJ masih berada di Polda Metro Jaya. Polisi sendiri masih menginterogasi YJ terkait video viral tersebut.

"Kendaraan akan kita amankan termasuk pengemudi dan juga kita akan interogasi dan kita kaitkan dengan beberapa keluhan laporan dari masyarakat terkait adanya derek liar di jalan tol," kata Sambodo.

Seperti diketahui, sebuah video viral tersebar di lini masa menampilkan aksi sejumlah pria mengetok-ngetok sebuah mobil yang mengalami masalah di jalan tol. Pria-pria tersebut diduga merupakan pelaku derek liar yang melakukan pemaksaan dan pemerasan.

Pasca viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya melakukan patroli di jalan tol untuk mencari para pelaku. Polisi pun berhasil menangkap satu pelaku, namun ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X