Menaker Revisi Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Buruh Minta Permenaker Dibatalkan

- Kamis, 3 Maret 2022 | 09:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang mengatur JHT cair saat usia 56 tahun.

Merespons hal tersebut, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan pihaknya tetap meminta Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Pihaknya menolak aturan kontroversial itu direvisi.

Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker, yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama.

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (3/3/2022).

Said Iqbal mengungkapkan, KSPI menolak menghadiri pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker

Sebab, kata dia, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” dia menegaskan.

Siap Demo

Dia melanjutkan, selama Permenaker nomor 2 tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak akan percaya dengan pernyataan Menaker Ida.

“Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," ujarnya.

Selain itu Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden, dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022. 

Bahkan Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya, akan menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI, pada 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.

Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan isu yang disampaikan sebagai berikut: Cabut Permenaker Nomor 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi; Tolak perpanjang massa jabatan presiden; Hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina; serta Turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X