Kemenag Ungkap Pencurian Buku Nikah untuk Kawin Kontrak

- Senin, 8 November 2021 | 13:05 WIB
Kasus pembuat dan penjualan buku nikah palsu. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).
Kasus pembuat dan penjualan buku nikah palsu. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan salah satu motif pencurian buku nikah yang terjadi di beberapa KUA belakangan ini untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.

Sebelumnya, terjadi ribuan pencurian buku nikah di sejumlah KUA di Yogyakarta. Selain itu, pencurian buku nikah juga terjadi di Kemenag Bungo, Jambi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021) mengatakan apabila ada terjadi pencurian, maka silakan dilaporkan ke kepolisian.

"Catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," terang dia.

Baca juga: Praktik Kawin Kontrak di Indonesia, Kerap Dilakukan Imigran Timur Tengah

Untuk itu, Adib meminta agar pencurian buku nikah dapat dilaporkan dan dicatat terkait jumlah buku yang kehilangan serta nomo perforasi pada buku nikah.

"Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku," kata dia.

Adib mengatakan nomor perforasi pada buku nikah sangat berguna untuk pengamanan menghindari adanya pemalsuan. Sebab, sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.

Angka perforasi mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.

"Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," jelas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X