Bisa Rugikan Negara, MUI Minta Permendag Peningkatan Impor Minuman Alkohol Dibatalkan

- Senin, 8 November 2021 | 10:52 WIB
Ilustrasi minuman alkohol. (Foto/Unsplash/Chuttersnap)
Ilustrasi minuman alkohol. (Foto/Unsplash/Chuttersnap)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Muhammad Cholil Nafis meminta salah satu poin yang ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 yakni aturan soal peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dibatalkan.

Cholil menilai, dengan ditetapkannya aturan itu, maka bisa merusak moral anak bangsa, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

"Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan" ujar Cholil, dikutip Senin (8/11).

Cholil mengatakan kalau aturan yang berlaku itu cenderung hanya memikirkan kepentingan wisatawan asing. Padahal, Cholil menilai kalau Permendag sebelumnya yang telah diatur sudah sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan, salah satunya memberikan pembebasan bea masuk, cukai hingga pajak.

Perlu diketahui, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 itu telah mengubah ketetapan yang ada di Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

Dalam Permendag 20/2021 tercatat pada halaman 671, terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i), di mana aturan itu menyatakan pengecualian impor minol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X