Polri Susun Landasan Hukum Soal Perekrutan 57 Pegawai KPK

- Rabu, 10 November 2021 | 18:54 WIB
Perwakilan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Perwakilan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Proses perekrutan 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri bak tak ada kelanjutan. Mabes Polri sendiri menyebut pihaknya masih menggodok landasan hukum terkait perekrutan ini.

"Proses masih berjalan, bagaimana cara rekruitmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekruitmen," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Hal itu disebut Rusdi perlu dilakukan agar menjaga legalitas proses rekruitmen tersebut. Polri saat ini masih mempersiapkan hal tersebut.

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekruitmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik polri, BKN dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," beber Rusdi.

Lebih jauh Rusdi menyebut proses rekruitmen di Polri memiliki dasar hukum tersendiri.

"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekruitmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses berjalan di internal Polri, Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat bersurat ke Presiden Jokowi terkait polemik 57 pegawai KPK. Dia juga menyatakan siap merekrut 57 pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X