2 Pasien Omicron Meninggal, Kemenkes: 1 Transmisi Lokal, 1 Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 20:36 WIB
Seorang perempuan membawa nisan di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Seorang perempuan membawa nisan di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien COVID-19 terkonfirmasi Omicron telah meninggal dunia, laporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian yang memiliki daya tular tinggi tersebut.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (22/1/2022).

Nadia mengatakan bahwa kedua pasien Omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Pada Sabtu ini, Indonesia memiliki 3.205 kasus baru COVID-19, yang disertai 627 pasien sembuh dan lima orang meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.

BACA JUGA: Omicron di Jakarta Tembus 1000 Kasus, Wagub: Jangan Anggap Enteng!

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mengantisipasi penyebaran Omicron, mulai dari menggencarkan pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) atau 3T terutama di Jawa dan Bali.

Pemerintah telah melakukan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," demikian Nadia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X