2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Respons Mabes Polri

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:16 WIB
Kiri: Anggota Laskar FPI yang ditembak mati. (ist); Kanan: Adegan penembakan 6 laskar FPI. (ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar)
Kiri: Anggota Laskar FPI yang ditembak mati. (ist); Kanan: Adegan penembakan 6 laskar FPI. (ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Cikampek.

Mengenai hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan jika keputusan hakim itu independen dan bebas dari intervensi. Dengan demikian pastinya sudah mempertimbangkan banyak hal.

"Keputusan hakim adalah independen," tutur Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Dia mengatakan jika Polri sangat menghargai keputusan Majelis Hakim terhadap vonis tersebut. Kini Dedi berujar bahwa Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya ihwal kelanjutan dari dua Polisi tersebut.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius!

"Menghargai keputusan hakim," ujarnya.

Hakim vonis bebas 2 polisi penembak laskar FPI

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawfull killing atau penembak mati anggota laskar FPI di KM 50. Adapun kedua Polisi tersebut ada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. 

Meski demikian, Majelis Hakim memandang keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembelaan terpaksa saat melakukan tugasnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Oleh sebab itu, majelis hakim, kata Arif, mengeluarkan perintah untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selanjutnya adalah memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. 

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  jelas dia. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X