Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Politikus PDIP Sebut Itu Perbuatan Melawan Hukum

- Rabu, 21 Juli 2021 | 16:39 WIB
Politikus PDIP, Arteria Dahlan. (ANTARA/Reno Esnir)
Politikus PDIP, Arteria Dahlan. (ANTARA/Reno Esnir)

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus alumni Universitas Indonesia (UI) Arteria Dahlan meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI. Apalagi dia rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Dia menegaskan jika menjadi Rektor sebuah perguran tinggi membutuhkan waktu yang lama. Apalagi jika rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan pastinya perhatian akan terbagi.

Baca Juga: Jokowi Ubah Aturan Boleh Rangkap Jabatan, Netizen Bercanda soal Kehebatan Rektor UI

"Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," tegas dia.

Politikus PDIP ini pun memandang rangkap jabatan Ari sebagai rektor dan Wakil Komisaris bank BRI adalah perbuatan melawan hukum. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan diangkat menjadi Wakil Komisaris ban BRI ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.

"Sebagai alumni FHUI, saya katakan rangkap jabatan tersebut melawan hukum. Karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013," beber dia.

Menurut dia, seharusnya Ari bisa diberhentikan sebagai rektor UI dikarenakan telah melakukan perilaku koruptif. Kemudian Arteria berkata masalah ini bisa selesai jika Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim dan Menteri BUMN Erick Thohir bisa menghormati hukum.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," tegas Arteria.

Diketahui sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, awalnya melarang rektor dan wakil rektor untuk rangkap jabatan di BUMN atau swasta.

Pasal 35 huruf C menyebutkan "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

Namun, kini Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang mengizinkan rektor dan wakil rektor UI rangkap jabatan di BUMN atau swasta, selama bukan di posisi direksi.

Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI pada 2 Juli 2021. Dalam aturan baru rektor dan wakil rektor dilarang secara spesifik rangkap jabatan di posisi "direksi" tak lagi "pejabat".

"Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta." Demikian aturan baru Pasal 35 huruf C PP Nomor 75 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X