Sebuah video yang beredar memperlihatkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Lorong Cek Latah, Tangga Butung, Palembang.
Emak-emak pemilik rumah bernama Farida ditahan akibat kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Farida menumpang di salah satu rumah warga dan bejualan sayur untuk menutupi aksi jual beli narkoba.
Dalam video tersebut tampak sejumlah petugas meminta Farida mengeluarkan sabu yang ia simpan. Petugas menyita barang bukti seperti timbangan digital, selembar kertas putih, sekop yang terbuat dari setodan plastik, plastik transparan, narkoba seberat 4,3 gram siap edar dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Atas aksinya tersebut, Farida terancam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.