Menag Yaqut Larang Takbir Keliling Menyambut Idul Fitri

- Jumat, 7 Mei 2021 | 09:56 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.

SE ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka. Pertama, Menag Yaqut mengizinkan kegiatan malam takbiran menyambut Idul Fitri di semua masjid dan musala.

Namun, malam takbiran dilakukan secara terbatas dengan prokes ketat. Maksimal kapasitasnya adalah 10% dari kapasitas normal.

Kedua, Menag Yaqut melarang takbiran keliling agar tidak terjadi kerumuman di masa pandemi Covid-19.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Menag.

Menaq Yaqut menyarankan takbiran disiarkan secara virtual saja agar bisa disaksikan oleh banyak jemaah.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ucapnya.

Ketiga, Menag Yaqut mengimbau daerah di zona merah dan zona oranye Covid-19, agar melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing saja.

Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan hanya boleh digelar oleh daerah yang berada di zona hijau dan kuning. Penyelenggara juga harus berkoordinasi dengan Pemda, Satgas Covid-19, dan unsur keamanan setempat jika ingin menggelar salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X