Hari Buruh, Puan Maharani Pastikan DPR Bakal Serap Aspirasi Pekerja

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 09:48 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, pihaknya akan selalu mengutamakan aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Hal ini disampaikannya perihal pada momen peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021).

Puan berkata DPR RI konsisten memperjuangkan kepentingan buruh dengan mendorong pemerintah melibatkan kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Di antaranya pembahasan mengenai upah, hubungan kerja dan jaminan saat kehilangan pekerjaan, serta tenaga kerja asing.

“Itu sudah jadi komitmen DPR RI untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Kami ingin perekonomian Indonesia bangkit dan para pekerja Indonesia sejahtera,” ujar Puan dalam keterangan yang diterima Indozone Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Besok, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.394 Personel Amankan Demo Buruh di Jakarta

Dia mengimbau kepada para pengusaha untuk memenuhi hak para pekerjanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR).  Ini sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah bahwa THR pada hari raya Lebaran tahun ini harus dibayar penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.

Kebijakan mengenai THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang diberikan kelonggaran akibat pandemi Covid-19. Sehingga menurut dia pemerintah harus aktif mengawasi perihal THR ini.

“Pemerintah harus aktif mengawasi supaya perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR pada para pekerjanya,” tegas Puan.

Selanjutnya, Politikus PDIP ini berharap perekonomian nasional kembali bangkit, lapangan kerja bertambah, dan penyerapan tenaga kerja meningkat.

Puan mengaku amat sangat prihatin saat mendengar banyak tenaga kerja yang dikurangi beban kerja dan upahnya, bahkan ada yang sampai dirumahkan dan diputus hubungan kerja.

"Akibat kondisi perusahaan yang sulit terkena dampak pandemi Covid-19," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X