Sadis, Mahasiswa Ini Cekik Pacarnya Hingga Tewas di Rumahnya, Divonis 14 Tahun Penjara

- Senin, 3 Mei 2021 | 19:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hukumannya yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Terdakwa kasus pembunuhan duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hukumannya yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mahasiswa bernama Rio Prasetya Nanda Alias Rio kini telah terbukti bersalah atas kasus pembunuhan kekasihnya, yakni Linda Novita Sari.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Bara (NTB), dengan menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara ke Rio. 

"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (3/5/2021).

Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena Rio sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan Rio sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari Linda yang menodongkan anak panah ke arahnya.

Selain itu, Rio telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik Linda hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase Linda seolah-olah tewas karena gantung diri.

Rio usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.

Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.

"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.

Seperti yang diketahui sebelumnya, tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni Rio, yakni di Perumahan Royal Mataram.

Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah Rio oleh saksi yang merupakan rekan Linda dan juga Rio.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa Linda meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada Rio yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X