Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo: Maaf Pak Jokowi & Pak Prabowo Sudah Bikin Kecewa

- Jumat, 9 Juli 2021 | 18:10 WIB
Edhy Prabowo. (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Edhy Prabowo. (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meminta maaf kepada semua pihak khususnya Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Permintaan maaf itu disampaikannya saat membaca pledoi atau nota pembelaannya secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Edhy meminta maaf karena telah membuat kecewa Jokowi dan Prabowo yang selama ini memberikan kepercayaan kepadanya.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy.

Edhy juga meminta maaf kepada pimpinan dan staf KKP yang merasa terganggu karena perkara ini. 

Di samping itu, Edhy merasa tuntutan lima tahun penjara dan uang pengganti Rp9,6 miliar sangat berat. Edhy berharap hakim menjatuhkan vonis secara adil.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang solehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.

"Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya untuk dihukum penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar USD 77 ribu subsider 2 tahun penjara adalah sangat berat," lanjutnya.

Menurut Edhy tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta kuat. Edhy pun meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

"Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari Nota Pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di atas tadi, maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," sebutnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X