Polisi Tangkap Penjual Obat Cari Untung Naikkan Harga, Obat Rp75 Ribu Dijual Rp475 Ribu

- Selasa, 6 Juli 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi obat (Unsplash)
Ilustrasi obat (Unsplash)

Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat melewati harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Penjual itu berdagang di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Penjual berinisial R itu menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per kotak, yang sangat jauh dari HET Kemenkes.

"Kami menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes. Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga 'panic buying' masyarakat harganya Rp475.000 per kotak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (6/7/2021).

Penjual obat tersebut ditangkap pada 4 Juli 2021, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran. Polisi masih terus mendalami temuan penjual obat yang menaikkan harga jual di Pasar Pramuka tersebut.

"Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat," ujar Yusri.

Penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," tegas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X