Perkosa Anak Kandung, Pria di Kalsel Dikebiri dan Divonis 20 Tahun Penjara

- Selasa, 6 Juli 2021 | 11:29 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Pexels)
Ilustrasi kekerasan seksual (Pexels)

Seorang terdakwa berinisial AM (46) yang merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, divonis 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri selama 2 tahun. Kasusnya adalah memperkosa anak kandungnya sendiri.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2021).

AM dijatuhkan vonis maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara hukum kebiri sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia.

AM dilaporkan memperkosa anak kandungnya yang berinisial NLS dan masih berusia 14 tahun, pada Selasa (12/1/). Saat itu, NLS memang tidur di sebelah AM. Dikuasai nafsu, AM melampiaskan nafsu bejatnya dan mengancam korban.

Kebiri kimia merupakan prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. 

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X