MK Sebut Semua Warga Binaan Termasuk Koruptor Berhak Dapat Remisi

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:16 WIB
Gedung MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana termasuk yang koruptor yang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), berhak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan.

Tapi, karena MK tidak memiliki hak untuk mengadili Peraturan Pemerintah, MK tak mencabut PP 99 Tahun 2012 soal larangan remisi bagi koruptor.

"Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan berupa pemberian hak remisi di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/2015," kata hakim konstitusi Suhartoyo, dikutip Rabu (6/10).

Salah satu terpidana yang mengajukan pengurangan remisi adalah terpidana korupsi OC Kaligis. OC diketahui tak mendapat remisi karena tak mau bekerja sama dengan polisi untuk membongkar pidana lain.

MK mengatakan, saat seorang terpidana tak ingin jujur dan mengakui pidana lainnya yang terlibat, maka itu akan memberatkan hukum pidananya. 

"Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Suhartoyo.

Terkait OC Kaligis, ia tak mendapatkan remisi karena terhalang PP Nomor 99 Tahun 2012, Pasal 34 A ayat 1 yang berbunyi: 

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X