Gegara Terjerat Utang Pinjol, Pria Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal di Gresik

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 22:27 WIB
Pelaku Miftakhul Makhin (34) (tengah), saat diamankan Polres Gresik. (photo/ANTARA/HO-Polres Gresik)
Pelaku Miftakhul Makhin (34) (tengah), saat diamankan Polres Gresik. (photo/ANTARA/HO-Polres Gresik)

Seorang pria yang bernama Miftakhul Makhin (34) ini diringkus oleh polisi karena menjalankan suntik pemutih secara ilegal.

Pria yang berpofesi sebagai tukang cukur tersebut nekat menjalankan praktik ilegal tersebut  di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduk Sampean, di Gresik, Jawa Timur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, di Gresik, Sabtu (2/10), mengatakan, praktik ilegal tersebut terungkap atas informasi masyarakat, dan kemudian penyelidikan pun dilakukan.

"Kami mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di tempat praktik, dan saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen," kata Nur Azis dikutip dari ANTARA.

Dalam menarik pelanggan, modus pelaku adalah menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp, sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga yang ingin menjadi putih.

"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online," katanya.

Baca juga: Pesta Kembang Api Akhiri Acara Upacara Pembukaan PON XX Papua

Pelaku yang masih lajang tersebut terpaksa membuka praktik ilegal sejak bulan April 2021, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit utang pinjol pak." kata Makhin ketika diwawancarai awak media.

Pelaku juga kedapatan menggunakan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dan menawarkan 5 paket suntik putih, di antaranya paket premium dibandrol Rp750 ribu, paket silver Rp1 juta, paket platinum Rp1,5 juta, dan paket gold Rp2,5 juta, serta diamond dengan harga Rp3,5 juta.

"Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," katanya pula.

Praktik pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X