Kemenparkraf Beri Keringanan Adan di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata, Ini Syaratnya

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 17:33 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di sela kunjungan ke Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta. (Foto/Antara)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di sela kunjungan ke Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta. (Foto/Antara)

Kementerian Pariwiasta dan Ekonomi kreatif memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk tempat wisata karena saat ini wisata identik dengan wisata keluarga.

“Bisa diberikan diskresi dengan beberapa syarat, seperti ayah dan ibunya sudah divaksin lengkap,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di sela kunjungan ke Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta, Jumat (8/10/2021).

Menurut dia, jika ayah dan ibu dari anak berusia di bawah 12 tahun sudah divaksin lengkap, maka orang tua tersebut bisa mengakses QR Code aplikasi PeduliLindungi yang wajib ada di setiap objek wisata yang sudah menjalani uji coba pembukaan.

Ia berharap, dengan adanya diskresi tersebut, maka orang tua tidak akan lagi merasa kesulitan saat mengajak anak berusia di bawah 12 tahun untuk berwisata.

Meskipun demikian, ia mengingatkan jika pemberian keringanan tersebut juga harus disertai dengan peningkatan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskan vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan serta tracing dan testing berjalan dengan baik.

“Mudah-mudahan, pariwisata bisa kembali bergerak namun tetap aman dan bebas COVID-19,” katanya seperti yang dikutip Antara.

Sedangkan untuk pembukaan DIY menerima wisatawan asing, lanjut Sandiaga, perlu dilakukan dengan persiapan yang jauh lebih matang sehingga saat ini kementerian baru fokus untuk pembukaan Bali menerima turis asing.

“Kami juga harus tetap berhati-hati karena ada varian baru. Tetap harus diantisipasi. Karena Bali adalah pulau tersendiri, maka bisa dilokalisir. Kalau di DIY dikhawatirkan rembes ke daerah lain. Jadi butuh persiapan lebih banyak,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik pemberian keringanan bagi anak 12 tahun untuk diizinkan masuk tempat wisata.

“Tetapi kebijakan ini harus dilakukan serentak di seluruh DIY karena DIY adalah wilayah aglomerasi wisata,” katanya.

Untuk itu, lanjut Heroe, seluruh tempat wisata wajib memenuhi aturan seperti penyediaan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Sekarang kami mendorong semua destinasi wisata dan area publik untuk segera melengkapi sertifikasi CHSE dan QR Code PeduliLindungi,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X