Habib Bahar Tak Keberatan Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan Sopir Taxol

- Selasa, 22 Juni 2021 | 17:57 WIB
Habib Bahar bin Smith. (photo/ANTARA FOTO)
Habib Bahar bin Smith. (photo/ANTARA FOTO)

Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online. Habib Bahar menerima vonis tersebut, namun ia menyerahkan sepenuhnya ke pengacaranya.

"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar yang mengikuti sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat meminta tanggapan pengacara Habib Bahar terkait putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Bahar.

Hakim mengatakan, pihak Habib Bahar diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan tersebut. Apabila tak ada tanggapan setelah tujuh hari, maka pihak Habib Bahar dinilai menerima putusan hakim.

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," kata Hakim.

"Sama majelis kami juga pikir-pikir," kata Jaksa menimpali.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X