Fadli Zon: Vonis Empat Tahun Bui untuk Habib Rizieq Tak Adil, Menggelikan!

- Jumat, 25 Juni 2021 | 17:34 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. (photo/YouTube/Fadli Zon Official)
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. (photo/YouTube/Fadli Zon Official)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shibab (HRS) atas kasus kebohongan hasil tes swab di RS Ummi. Menurutnya, vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana maupun korupsi lainnya yang divonis sama.

"Apa yang dikenakan pada Habib Rizieq vonis 4 tahun ini sungguh menggelikan menurut saya ya, karena jelas ada perasaan ketidakadilan di masyarakat dan ini berlebihan. Sangat berlebihan apa yang dituduhkan dan apa yang dijatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq hanya gara-gara kasus swab ini," kata Fadli seperti dilihat INDOZONE dalam kanal YouTube pribadinya Fadli Zon Official, Jumat (25/6/2021).

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya bisa memberikan keadilan untuk HRS. Ia mengatakan apabila HRS juga tak mendapat keadilan di PT DKI Jakarta, maka rakyat Indonesia akan sulit mempercayai hukum di Indonesia.

"Mudah-mudahan di Pengadilan Tinggi ketika Habib Rizieq dibacakan juga dalam berita telah menyatakan banding bisa ada keadilan. Kalau tidak, saya kira ini akan sangat menciptakan suatu situasi dan kondisi ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum lagi. Hukum dianggap sudah menjadi subordinasi politik atau kepentingan politik sehingga hukum sesuai dengan selera penguasa, siapa yang mau dihukum dan siapa yang tidak," ungkap Fadli Zon.

Ia pun membandingkan vonis kasus HRS dengan kasus lainnya, misalnya kasus korupsi yang juga divonis sama dengan HRS. Ia mengingatkan ancaman bahaya jika ada pihak yang mempermainkan hukum.

"Jadi kita melihat ada kegelisahan di tengah masyarakat sekarang ini. Hukum tidak menjadi suatu alat untuk mencari kebenaran dan keadilan, tapi untuk melegitimasi kebenaran atau keadilan bagi kekuasaan. Dan ini menurut saya sangat berbahaya karena kalau hukum ini tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, tentu orang akan mencari jalannya sendiri sendiri untuk mencari kebenaran dan keadilan," ucapnya.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra itu juga mengkritisi penggunaan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Fadli Pasal tersebut dibuat pada tahun 1946 dan merupakan pasal warisan kolonial Belanda. Menurut Fadli Zon, pasal tersebut semestinya tak lagi digunakan karena dianggap berbeda konteks.

 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X