Mengenal KTP Berlabel 'ET' untuk Eks Tapol Orde Baru, Pemiliknya Sulit untuk Bepergian

- Rabu, 29 September 2021 | 19:53 WIB
KTP dengan label ET (dokumentasi keluarga Tan Tik Soe)
KTP dengan label ET (dokumentasi keluarga Tan Tik Soe)

Menjadi eks tahanan politik (eks tapol) era Orde Baru adalah semacam aib. 

Betapa tidak, para eks-tapol Orde Baru tidak dapat menikmati apa-apa yang dirasakan oleh yang bukan eks-tapol. Contohnya: mereka tidak dapat bekerja di lembaga pemerintahan dan militer. 

Bahkan tak cuma itu, para eks-tapol secara umum juga sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Jika identitas mereka sebagai eks-tapol diketahui oleh pemberi kerja, mereka tidak akan diterima.

"Anak cucu kita yang belum lahir saja sudah ditentukan dosanya kok. Sekolah gak boleh sampai tinggi-tinggi, kemudian bekerja di pemerintahan gak boleh, apalagi menjadi militer. Itu kan diskriminasi besar," ujar Basis Hargito Al Basiran, seorang eks-tapol Orde Baru di Yogyakarta.

Mirisnya lagi, bukan cuma mereka yang merasakan kesulitan itu. Keturunan mereka, dan juga saudara kandung mereka, juga turut merasakan imbasnya.

-
KTP dengan label ET (dokumentasi keluarga Tan Tik Soe)

Anak-anak keturunan eks-tapol juga tidak dapat bekerja di lembaga negara maupun bergabung dengan militer.

"Sing KTP-ne eneng ET-ne (yang KTP-nya ada ET-nya) ndak boleh jadi pengurus kampung," kata Basis.

Pada era rezim Orde Baru, pemerintah bahkan membuat aturan bagi warga Indonesia untuk memiki 'Surat Keterangan Bersih Diri' sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah atau bekerja di lembaga negera. Para keturunan eks-tapol dipastikan tidak bisa mendapatkan surat keterangan tersebut karena dianggap sebagai orang yang ‘tidak bersih’.

Kenyataan itu menjadi kian menyulitkan bagi para eks tapol karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka pegang, diberi label ET (singkatan dari eks tapol). KTP berlabel ET tersebut menjadi aib bagi mereka setiap kali mereka hendak menunjukkan KTP kepada orang.

Seperti apa KTP dengan label ET tersebut?

Dilihat Indozone pada dokumentasi Tan Tik Soe, KTP berlabel ET memiliki warga kuning. Tulisan ET ada pada bagian belakang nomor KTP (sekarang NIK).

Tidak cuma membuat pemiliknya (serta keturunan pemilknya) sulit untuk mendapatkan akses pendidikan dan pekerjaan, KTP berlabel ET juga membuat pemiliknya sulit untuk berpergian atau pindah tempat tinggal.

-
Basis Hargito Al Basiran, seorang eks-tapol Orde Baru di Yogyakarta. (YouTube)

Perihal label ET pada KTP eks tapol ini direkonstruksi secara dramatik oleh Martin Aleida dalam sejumlah cerpennya yang pernah tayang di Kompas. Antara lain 'Ode untuk Selembar KTP' dan 'Tak Ada Jalan Balik ke Buru'.

Dalam cerpen 'Tak Ada Jalan Balik ke Buru', misalnya, dikisahkan bahwa tokoh 'Aku' ingin pergi ke Pulau Buru dengan menumpang kapal layar yang akan menuju Saumlaki.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X