Kasus Omicron di Indonesia Meningkat, Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Terburuk

- Jumat, 7 Januari 2022 | 10:30 WIB
Petugas memeriksa serifikat vaksinasi penumpang bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Petugas memeriksa serifikat vaksinasi penumpang bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah mengantisipasi terjadinya kondisi terburuk dampak meningkatnya kasus Covid-19 imbas dari varian Omicron di Indonesia. 

“Menyiapkan segala kebutuhan untuk kondisi terburuk sudah harus dilakukan oleh Pemerintah sejak sekarang. Jangan sampai kita gagap apabila terjadi lonjakan besar seperti pertengahan tahun 2021 lalu,” ujar Puan, Jumat (7/1/2022).

Ia berharap infrastruktur kesehatan di seluruh wilayah Indonesia sudah siap apabila Omicron menyebabkan gelombang baru pandemi. Puan mengatakan, Indonesia tidak boleh lagi mengalami kondisi serba keterbatasan seperti saat varian Delta menyerang.

“Jangan sampai kita kekurangan obat, oksigen, bahkan bed di rumah sakit untuk merawat pasien-pasien Covid. Koordinasi antara pusat dan daerah harus betul-betul optimal, termasuk dengan berbagai lembaga dan instansi terkait,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, total kasus Omicron saat ini sudah ada 254 kasus di mana 239 di antaranya adalah dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal. 

Maka dari itu Puan memberikan imbauan kepada masyarakat  untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu sementara waktu. Apalagi berdasarkan laporan orang yang terpapar varian Omicron kebanyakan mereka pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri untuk ditunda sementara waktu. Kasus Omicron sudah kian bertambah dan berdasarkan laporan, pasien terbanyak baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri,” ucap Puan.

“Jika memang tidak ada sesuatu yang urgent, lebih baik tidak dulu melakukan perjalanan ke luar negeri. Kesadaran masyarakat memainkan peranan penting untuk menjaga agar Indonesia tidak kembali mengalami hantaman gelombang Covid-19,” tambahnya.

Indonesia juga menambah durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air, baik WNI maupun WNA, menjadi 7 dan 10 hari. Dia meminta kepada semua pihak untuk mematuhi aturan karantina ini, termasuk juga pejabat.

“Penerapan karantina terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri harus terus dengan pengawasan ketat. Kita harapkan semua pihak mematuhinya, termasuk para pejabat,” tegas Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X