Ipda OS Jadi Tersangka Kasus Penembakan 2 Orang di Tol Bintaro

- Selasa, 7 Desember 2021 | 15:17 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan di Tol Bintaro, Selasa (7/12/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan di Tol Bintaro, Selasa (7/12/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus penembakan dua orang di Tol Bintaro, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan anggota PJR Ditlantas Polda Metro berinisial Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik krimum dan Propam dan sudah dilakukan gelar perkara dan hari ini sudah diputuskan gelar perkara, maka penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Zulpan menyebut ada dua pasal yang dipersangkakan untuk Ipda OS. Tersangka terancam hukuman hingga dua tahun penjara.

"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," beber Zulpan.

Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di Exit Tol Bintaro pada Jumat, 26 November 2021 malam. Ada dua korban yang tertembak pada bagian perut dan satu diataranya dinyatakan tewas.

BACA JUGA: Heboh PJR Tembak Orang di Tol, Polda Metro Bakal Evaluasi Internal Polantas Bersenjata

Belakangan diketahui pelaku penembakan merupakan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS. Penembakan ini bermula dari adanya laporan polisi dari warga yang mengaku diikuti oleh sejumlah mobil dari Sentul, Bogor.

Polisi mengarahkan mobil pelapor menuju ke arah kantor PJR di Tol Bintaro. Setelah tiba di TKP, polisi nyaris ditabrak oleh korban hingga polisi melepas tembakan dan mengenai kedua korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X