Kebijakan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Disarankan Agar Segera Dicabut

- Selasa, 2 November 2021 | 09:35 WIB
Ilustrasi tes pcr. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi tes pcr. (ANTARA FOTO)

Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta agar pemerintah menghapus ketentuan yang mewajibkan Pelaku perjalanan darat dengan menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Karena dia memandang aturan yang berada di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 90 tahun 2021 ini, sangatlah membingungkan masyarakat dan penerapannya tidak efektif di lapangan.

"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," ujar Irwan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Irwan menyatakan, jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan natal dan tahun baru, lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan dianggap efektif membatasi masyarakat bepergian.

Maka dari itu, kata Politikus Partai Demokrat ini, bagaimana implementasi kebijakan tersebut diterapkan di masyarakat. Mulai dari bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepervian diatas dan kurang dari 250 km.

"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian diatas dan kurang dari 250km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?," tanya Irwan.

Lebih jauh, Irwan mengingatkan agar pemerintah tak menjadikan aturan ini sebagai salah satu marketing atau kongsi bisnis perusahaan PCR di tengah pandemi Covid-19. Di mana regulasi tersebut menguntungkan pengusaha PCR.

"Saya ingatkan! Pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR," jelas Irwan.

"Itu sangat dzalim ditengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Hal ini setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan terbaru itu ada dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X