PPKM Diperpanjang, Kini Tempat Permainan Anak di Mal Sudah Boleh Dibuka

- Senin, 18 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi: Pengunjung bermain
Ilustrasi: Pengunjung bermain

Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah pelonggaran yang diberikan seiring dengan diperpanjangnya PPKM, termasuk dibukanya tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal.

"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di Level 2," kata Menko Luhut, Senin (18/10) dikutip dari ANTARA

Meski sudah bisa dibuka, pemerintah mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan pelacakan (tracing).

Pelonggaran lainnya, yakni ditingkatkannya kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.

Baca Juga: Demi Ayah Bebas dari Tahanan, Kapolsek Parigi Diduga Tega Perkosa Anak Tersangka

Menko Luhut juga menuturkan sopir angkutan logistik yang sudah divaksinasi lengkap (dua kali) dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Dan kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya melaporkan diri untuk diperiksa," katanya.

Penyesuaian lainnya yaitu anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.

Ujicoba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 juga akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1," kata Menko Luhut Pandjaitan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X