Pemprov DKI Wajibkan Ojol Miliki STRP, DPRD Imbau Perusahaan Bantu Pengemudi

- Selasa, 13 Juli 2021 | 16:19 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. (INDOZONE).
Ilustrasi pengemudi ojek online. (INDOZONE).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan pengemudi transportasi online atau ojol untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan PPKM darurat.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai bahwa perusahaan harus membantu setiap pengemudi agar mempermudah proses pembuatan STRP itu.

"Ojol sebagai tulang punggung distributor, satgas dan lain-lain sebaiknya dibantu/pro aktif, baik dari perusahaan mau pun Pemprov," ucapnya kepada Indozone, Selasa (13/7/2021).

Pasalnya, menurut Gilbert, STRP merupakan syarat dokumen perjalanan yang penting saat ini untuk membatasi mobilitas masyarakat, guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dua Wanita Pengutil Berbusana Agamais di Toko, Masukkan Curian ke BH dan CD, Bajunya Mirip

"Itu adalah instrumen untuk membatasi mobilitas dan harus didukung untuk pencegahan penularan Covid," terang Gilbert.

"Beberapa sektor ya memang sudah diperhitungkan harus masuk kerja, sebaiknya dipermudah prosesnya," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 yang diterbitkan sejak 9 Juli 2021.

SK itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X