Aset First Travel Dirampas Negara, Jaksa Agung Bakal Lakukan Ini

- Senin, 18 November 2019 | 13:57 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Antara/Novrian Arbi)
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Antara/Novrian Arbi)

Keputusan kasasi Mahkamah Agung terkait aset sitaan First Travel dinilai bermasalah. Putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. 

MA menetapkan aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang dan diberikan kepada negara. Padahal, Kejaksaan Agung meminta aset itu diserahkan kepada para korban. 

Untuk itu, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan upaya hukum pasca-keluarnya putusan kasasi soal aset First Travel

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Ini untuk kepentingan umum, kita coba saja (PK). Apa mau kita biarkan saja?" ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaaan Agung, Senin (18/11). 

Menurut Burhanuddin, Kejaksaaan Agung akan melakukan pendekatan yuridis karena keputusan MA merupakan putusan yuridis.

Dia menambahkan, Kejaksaan Agung tetap akan mengusahakan pengembalian barang bukti aset First Travel kepada para korban. 

"Ini seharusnya dikembalikan kepada korban bukan untuk disita untuk negara. Maka itu, eksekusinya kami kesulitan karena putusannya demikian," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X