Fitnah Rektornya Sendiri, Dosen di Manado Akhirnya Diciduk Polisi

- Selasa, 18 Februari 2020 | 15:53 WIB
Dosen Unima Ditangkap Polisi Usai Fitnah Rektornya Sendiri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dosen Unima Ditangkap Polisi Usai Fitnah Rektornya Sendiri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menangkap seorang dosen Universitas Negeri Manado berinisial DSR (48) karena memfitnah rektornya sendiri. Modusnya, DSR menyebarkan informasi hoax melalui akun Facebooknya yang menyebut ijasah sang rektor itu palsu.

"Ini pelapornya rektor langsung dari Julyeta Amalia, dia Rektor Universitas Negeri Manado yang melaporkan bahwa dia difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui medsos yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jakarta pada Selasa (18/2/2020)

Kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu saat korban baru menjabat sebagai rektor di Universitas Manado. Dua tersangka berinisial DSR dan RFJR (47) menggelar aksi demonstrasi di Jakarta.

Aksi yang berisi pencemaran nama baik sang rektor berlangsung di depan Istana Negara, Ombudsman dan Kemenritekdikti. Kedua tersangka itu juga menyebarkan berita bohong yang menyebut ijazah sang rektor itu palsu melalui akun Facebook tersangka.

"Kemudian setelah demo yang bersangkutan memposting di medsos di FB dengan menggunakan akun si tersangka sendiri memposting tentang ijazah palsu yang dimiliki oleh rektor tersebut," jelas Yusri.

Setelah mendapat informasi itu, polisi mulai menyelidiki kasus itu. Ternyata korban memikiki ijazah asli dan terbukti tidak menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan oleh para tersangka.

Singkat cerita, polisi menangkap kedua tersangka di Manado. Usut demi usut, ternyata salah satu tersangka itu merupakan dosen di universitas tempat korban bekerja.

"Iya dosen di Universitas Negeri Manado yang inisial DSR. Semuanya orang Manado karena mereka datang dari sana ke sini untuk demo saat itu tahun 2016 saat baru naik rektornya," kata Yusri.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari motif utama para tersangka memfitnah rektornya sendiri. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 310 KUHP atau 311 UU nomor 19/2019 UU ITE dan Pasal 36 junto 51 UU 11/2008 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X