Naiknya status kewaspadaan terkait virus korona, pemerintah Indonesia mengeluarkan travel warning ke Singapura menjadi kuning. Hal itu disampaikan melalui keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Senin (10/2/2020).
"Merespons perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi kuning," tulis keterangan tersebut.
Arti dari warna kuning itu sendiri merupakan status kewaspadaan yang meningkatkan kehati-hatian, sementara yang paling tinggi adalah merah, atau himbauan untuk tidak pergi ke sana.
"Antara lain dengan menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik," tambah Kemenlu.
Tak hanya itu, Kemenlu juga memberikan informasi bagi WNI untuk dapat menghubungi KBRI Singapura di nomor +65 67377422 bila ada permasalahan darurat yang terjadi.
Artikel Menarik Lainnya:
- Khawatir Virus Korona, Warga Singapura Diimbau Jauhi Keramaian
- Khawatir Virus Korona, 6 Orang dari Singapura Diperiksa di Batam
- Darurat Korona, WNI Diimbau Waspada Pelesir ke Singapura