Dituntut Sepuluh Bulan Penjara, Pengacara Jefri Nichol Keberatan

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:31 WIB
Antara/Aprilio Akbar
Antara/Aprilio Akbar

Pengacara Jefri Nichol menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dipidana penjara selama 10 bulan, diganti dengan rehabilitasi rawat inap. Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin (21/10) di dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Keberatan karena kan fakta persidangan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap," ujar M Aris Marasabessy dari tim penasihat hukum Jefri Nichol.

Sebelumnya, fakta persidangan merekomendasikan Jefri Nichol untuk menjalani rehabilitasi jalan, namun pada tuntutannya justru direhabilitasi rawat inap.

Pengacara Jefri pun mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Dalam pledoi yang akan digelar pada Senin (28/10) pekan depan, pihak Jefri akan meluruskan beberapa hal yang luput dari jaksa.

Aris mengatakan bahwa Jefri seharusnya menjalani rehabilitasi jalan lantaran baru tahap 'coba-coba' sebagai pengguna. Jefri juga diketahui baru dua kali memakai ganja.

Dalam kesempatan itu, Aris juga mengatakan bahwa Jefri merupakan tulang punggung keluarganya.

"Dia (Jefri) ingin berkarya lagi dan apalagi Nichol itu tulang punggung keluarga," ujar Aris.

Aris sebelumnya sudah memprediksi tuntutan terhadap kliennya hanya 10 bulan pidana rehabilitasi jalan.

"Tuntutan sesuai prediksi, tapi enggak semua. Apa yang kita harapkan dari tuntutannya adalah rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Kami di sini ada untuk meluruskan fakta hukum," ungkap Aris.

Jaksa Jefri Hardi membacakan tuntutan atas terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama Jefri Nichol, yakni pidana penjara 10 bulan yang diganti dengan rehabilitasi inap.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," ujar JPU Jefri Hardi dalam persidangan.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X