Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki kebenaran oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang berinisial AB yang ditangkap kepolisian karena memiliki bahan peledak di rumahnya.
Jika terbukti, maka pihaknya akan mencabut status dosen itu. Nasir mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan prosedur hukum, jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka status PNS-nya akan dicabut.
AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (29/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, polisi mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediaman AB di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, Bogor.
Ia dianggap melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Artikel Menarik Lainnya:
- 7 Busana Unik yang Dipakai Peserta Dalam Ajang Mister Global 2019
- Inilah 3 Kandidat Pelatih Pengganti Marco Giampaolo
- Terasering, Bangunan Konservasi Tanah Cegah Erosi Lahan