JPU Ajukan Keberatan, Pembacaan Eksepsi Kivlan Batal Digelar

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 18:21 WIB
Kivlan Zen dalam sidang lanjutan dengan Agenda Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). (Antara/Livia Kristianti)
Kivlan Zen dalam sidang lanjutan dengan Agenda Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). (Antara/Livia Kristianti)

Penyataan sikap keberatan terdakwa Kivlan Zen batal dibacakan dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). 

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau penilakan/keberatan harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua keberatan, yakni terkait aspek legalitas kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.

Menurut JPU Fahtoni, legalitas tersebut menyangkut pelanggaran kode etik profesi advokat dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dilakukan Tonin. 

Keberatan kedua yakni kondisi kesehatan Kivlan yang kurang baik karena harus menjalani operasi pengangkatan serpihan granat nanas yang bersarang di kaki terdakwa. 

Hakim Ketua Hariono memberi pertimbangan dari keberatan pihak penuntut. Ia meminta JPU untuk menghadirkan pihak KAI dalam persidangan selanjutnya.

Permintaan tersebut akan dilakukan, namun JPU meminta waktu satu minggu dalam menghadirkan ketua KAI untuk menjelaskan legalitas Tonin yang telah melanggar kode etik.

"Sidang ditunda, khusus mengenai legalitas kita tunda hingga Kamis 10 Oktober," kata Hakim Ketua Hariono di ruang sidang. 

Di kesempatan yang sama, Kivlan tak keberatan sidang dengan agenda pembacaan keberatan dakwaan JPU harus ditunda hingga pekan depan. Ia memastikan telah mempersiapkan seluruh sanggahan terkait dakwaan JPU.

"Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar, nanti dengarkan saja eksepsi yang saya punya," kata Kivlan.

Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut menghadiri sidang lanjutan pada hari ini.

Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X